Penghina Jokowi di tangkap
Sungguh malang nasib pemuda ini, Dia ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri karena menghina Presiden Joko Widodo di akun Facebook miliknya. Namanya Muhammad Arsyad alias Imen (24) dia merupakan seorang buruh tusuk sate di Ciracas, Jakarta Timur, .
Pada awalnya dia bergabung dengan group facebook yang saling menghina pasangan calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye 2014. Dia terjebak dalam situasi panas tersebut, Karena masih muda dan hanya lulusan smp mungkin dia masih labil dan belum faham tentang undang undang ITE
Lihat videonya di sini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014, mengatakan yang bersangkutan ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, didalam akun Facebook milik Imen, dia mengedit wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI Megawati dengan cara memotong wajah - wajah mereka dan kemudian digabungkan dengan foto porno berbagai adegan.
Setelah selesai mengedit foto, kemudian dia mem-posting foto-foto hasil editannya ke akun Facebook miliknya. Tidak puas sampe disitu, kemudian di foto tersebut disertakan komentar yang dinilai tidak pantas.
Atas tindakannya tersebut maka dia dijerat dengan Pasal Berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. Untuk penjelasan pasal - pasalnya bisa dilihat disini
source : vivanews
![]() |
Jokowi presiden RI 2014-2019, source pic : suaranews.com |
Pada awalnya dia bergabung dengan group facebook yang saling menghina pasangan calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye 2014. Dia terjebak dalam situasi panas tersebut, Karena masih muda dan hanya lulusan smp mungkin dia masih labil dan belum faham tentang undang undang ITE
Lihat videonya di sini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014, mengatakan yang bersangkutan ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, didalam akun Facebook milik Imen, dia mengedit wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI Megawati dengan cara memotong wajah - wajah mereka dan kemudian digabungkan dengan foto porno berbagai adegan.
Setelah selesai mengedit foto, kemudian dia mem-posting foto-foto hasil editannya ke akun Facebook miliknya. Tidak puas sampe disitu, kemudian di foto tersebut disertakan komentar yang dinilai tidak pantas.
Atas tindakannya tersebut maka dia dijerat dengan Pasal Berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. Untuk penjelasan pasal - pasalnya bisa dilihat disini
source : vivanews
Comments
Post a Comment
mohon untuk berkomentar, terima kasih